Kamis, 26 Mei 2011

DISKRIMINASI PEKERJAAN TERHADAP PEREMPUAN


BAB I
PENDAHULUAN

            Di luar semuanya, negara kita adalah serangkaian keyakinan “kita menganggap keyakinan ini sebagai hal yang nyata, bahwa semua manusia diciptkan sama, bahwa kita semua oeh Tuhan di anugerahi hak yang tidak dapat diambil oleh orang lain, bahwa di antara hak-hak tersebut adalah hak untuk memperoleh kehidupan, kebebasan, dan mencari kebahagiaan, seluruh sejarah kita bisa dilihat sebagai usaha untuk mempertahankan hak-hak tersebut dan juga usaha untuk mewujudkannya dalam kehidupan warga negara.
            Perempuan memperoleh proporsi 3 sampai 5 persen dari jabatan-jabatan ini, pria kulit putih mewakili 43 persen tenaga kerja kita, namun menguasai 95 persen minggu lalu, Chicago Reserve Bank melaporkan bahwa permohonan pinjaman orang-orang kulit hitam kemungkinann ditolaknya dua kali lebih besar dibandingkan orang-orang kulit putih dengan kualifikasi yang sama, dan permohonan orang-orang Hispanic kemungkinan ditolaknya satu setengah kali lebih bear dibandingkan orang kulit putih dengan kualifikasi sama.
            Sesungguhnya tingkat usia produktif bagi perempuan lebih banyak daripada laki-laki. Namun tingkat partisipasi dan penyerapan tenaga kerja perempuan maupun kegiatan ekonomi mandiri lebih rendah dari pada laki-laki. Akses perempuan terhadap kesempatan dan sumber daya yang mampu mempengaruhi struktur ekonomi dalam masyarakat sangat rendah. Dalam sektor informal dimana 68,2 persen angkatan kerja perempuan berada, pilihan usaha perempuan sangat di pengaruhi oleh peranan jendernya. Misalnya kaum perempuan yang bergerak di sektor informal lebih banyak memilih di bidang perdagangan bahan pangan, pertanian, produksi skala kecil, dan sebagainya.
            Di pedesaan lebih mengenaskan lagi, karena dari 70 persen terdapat jumlah tenaga kerja perempuan akan tetapi dari segi kualitas, jenis pekerjaan dan pendapatan perkapita belum menggembirakan. Dalam sektor pertanian umpamanya perempuan lebih banyak sebagai buruh tani dari pada sebagai petani pemodal, ini disebabkan akses modal dan penguasaan tanah oleh perempuan sangat menjadi problem.
            Keterbatasan modal dan akses sumber daya serta kurangnya hak kepemilikan merupakan yang sangat mempengaruhi usaha permpuan oleh karena itu perempuan sulit bersaing dalam mengembangkan usaha.Rendahnya tingkat pendidikan dalam keterampilan perempuan sebagai akibat segregasi jender dalam budaya kita menyebabkan berbagai diskriminasi terhadap perempuan dalam aktivitas ekonomi. Dampaknya nilai pekerjaan perempuan masih di anggap rendah dari pada laki-laki yang tercermin dan perbedaan upah yang diterima.
             Keterbatasan pendidikan mempengaruhi perempuan di dunia kerja hanya menempatkan perempuan pada posisi marjinal dan tidak mempunyai daya tawar (bargaining position), misal dalam sektor industri perempuan banyak bekerja sebagai buruh kasar, buruh lepas dengan upah rendah tanpa jaminan sosial yang memadai.
            Dalam mempercepat proses pembangunan nasional, maka ikhtiar dan program pemberdayaan perempuan, tidak dapat diabaikan. Jumlah penduduk perempuan yang mencapai 50,3 persen dari total penduduk Indonesia dengan kualitas yang terus meningkat patut diperhatikan setiap kebijakan pembangunan. Partisipasi aktif antara laki-laki dan perempuan secara seimbang akan mempercepat tercapainya tujuan pembangunan. Kurang berperannya salah satu pihak, akan dapat memperlambat proses pembangunan atau bahkan akan menjadi beban pembangunan itu sendiri.
             Akan tetapi dalam beberapa aspek pembangunan, perempuan kurang dapat berperan aktif. Hal ini disebabkan oleh kondisi yang kurang menguntungkan dibanding laki-laki, seperti peluang dan kesempatan yang terbatas dalam mengakses sumber-sumber ekonomi dan peningkatan SDM, sistem upah yang diskriminatif, serta tingkat kesehatan dan pendidikan yang rendah.
            Kenyataan di atas menggambarkan bahwa hak-hak perempuan untuk mengaktualisasikan potensi dirinya dan untuk memperoleh akses berbagai segi terutama di bidang ekonomi belum menggembirakan. Dalam hal ini perjuangan untuk memberi pemahaman dan kesadaran akan kesataran dan keadilan jender lewat berbagai kebijakan dan peraturan yang mendiskreditkan perempuan hingga hak asasi manusianya untuk memperoleh kesemapatan bekerja dan beraktivitas menjadi terbuka harus ditingkatkan dan terus menerus disosialisasikan.










BAB II
PEMBAHASAN

Apa itu diskriminasi?
            Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).

1.Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil
            Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.
            Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya. Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.

2.Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender
            Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.

3.Diskriminasi terhadap wanita muslim
            Kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
                Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di amerika serikat.
            Beberapa contoh ekstrim, Kenyataan saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif. Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang, menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup sehari-hari.
            Tindakan diskriminatif terhadap perempuan di sektor pekerjaan masih tetap berlangsung. Perempuan dibayar lebih rendah dari laki-laki sekalipun pada bidang dan kapasitas kemampuan yang sama. Pada persoalan promosi, perempuan menempati posisi rendah atau menengah dan jarang ada yang mencapai posisi eksekutif. Inti masalahnya oleh karena adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik dan dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama. Hal ini bertentangan dengan CEDAW pasal 11 ayat l/d:"Hak atas jumlah upah yang sama, termasuk manfaat dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan yang nilainya sama, seperti juga kesetaraan perlakuan dalammenilai kualitas pekerjaan". 
            Di beberapa perusahan seperti perbankan dan media massa, hak-hak reproduksi perempuan dipasung. Ada satu contoh yang dekat dengan saya. Seorang teman memutuskan untuk melanjutkan S2 (pascasarjana) tanpa sepengetahuan atasan, dan juga sedang hamil. Ia dihadapkan dengan pilihan dilematis, yaitu memilih untuk tetap sekolah atau berhenti bekerja. "Anda ini serakah sekali, bekerja kemudian sekolah dan hamil..." Begitu lah kalimat melecehkan dari sang atasan. Perempuan ini kemudian mengajukan keberatan kepada pemimpin perusahaan dan kasusnya diakhiri dengan damai.
             Selain itu, ia diberi cuti hamil sedangkan tindakan diskriminatif sang atasan dipeti-eskan. Kasus ini terjadi di sebuah perusahaan media nomor satu di Indonesia. Beberapa perusahaan dalam realitanya meminta kesediaan para pekerja perempuannya untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun oleh karena dianggap mengganggu produktivitas. Ini tentu bertentangan dengan CEDAW pasal 11 ayat 2 : "Untuk mencegah diskriminasi terhadap perempuan berdasarkan perkawinan dan fungsi keibuan dan untuk menjamin hak mereka atas pekerjaan, maka negara anggota harus melaksanakan kebijakan yang tepat untuk : a) melarang pemecatan atas alasan seperti kehamilan atau cuti hamil dan diskriminasi dalam pemecatan atas dasar status perkawinan.."
            Ketidakadilan jender dialami oleh perempuan berkeluarga yang tetap dikategorikan sebagai perempuan lajang sehingga ia tidak mendapat tunjangan. Lain halnya dengan lelaki yang dianggap sebagai kepala keluarga, sehingga ia berhak mendapat tunjangan. Dalam beberapa kasus, banyak perempuan yang berstatus sebagai single parent, baik dengan alasan perceraian maupun pilihan hidup. Dengan demikian, ia menjadi kepala rumah tangga. Tapi aturan formal menempatkannya sebagai perempuan lajang sehingga ia tidak mendapat hak tunjangan anak.
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja
            Beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya:,
1.      Adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).
2.      Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya.
3.      Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
4.      Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki.


Dampak terjadinya diskriminasi kerja
            Dampak dari adanya diskriminasi kerja pada wanita di antaranya adalah wanita menjadi tidak percaya diri dan percaya bahwa mereka memang sudah seharusnya bekerja di dapur atau hanya cukup mengurusi urusan rumah tangga saja. Dari diskriminasi ini juga menimbulkan adanya kesenjangan dalam hal upah, posisi jabatan dalam bekerja, dan jenjang karir. Bahkan dampak terparah mengakibatkan produktifitas kaum perempuan menurun cukup drastis.
            Menurut artikel yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, diskriminasi gender ini menyebabkan adanya marginalisasi terhadap perempuan, stereotype yang buruk, subordinasi terhadap wanita, beban berlebihan, dan kekerasan.
Tinjauan berdasarkan prinsip-prinsip etika
Pada prinsip utilitarian rule, diskriminasi dianggap melanggar etika bisnis karena terjadinya penempatan wanita di level pekerjaan yang rendah, kompensasi yang lebih rendah pula sehingga wanita lebih sedikit merasakan benefit dibanding kaum pria. Banyak juga wanita bekerja untuk menghidupi keluarga mereka, mengingat wanita memiliki beban ganda dibanding pria.
Pada prinsip moral rights. Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita melanggar prinsip moral rights karena wanita juga mempunyai hak, kewajiban, dan kesempatan yang sama halnya dengan pria. Prejudice menyebabkan kebanyakan wanita dengan agama tertentu tidak dapat menunjukkan aktualisasi dirinya dalam pekerjaan.
Prinsip justice rules. Ketidakadilan nampak dari sedikitnya jumlah wanita yang mampu menempati posisi struktural dalam perusahaan. Hal ini menunjukkan wanita belum dianggap mampu dan bisa bersaing layaknya pria. Dalam hal lowongan perekrutan karyawan baru di bidang tertentu (misalnya information technology), kebanyakan hanya mencari laki-laki, padahal wanita juga banyak yang menguasainya dengan lebih baik. Diskriminasi kerja pada wanita melanggar justice rule, juga karena kebanyakan wanita juga memperoleh kompensasi yang lebih rendah dari pria dengan alasan yang tidak berkaitan dengan kinerja.
Prinsip care rules. Ketidakpedulian nampak dari perlakuan perusahaan yang sangat kaku kepada wanita hamil dengan menerapkan cuti melahirkan selam 3 bulan dan harus dimulai 1,5 bulan sebelum sampai 1,5 bulan setelah melahirkan. Tidak semua perusahaan secara sukarela memberikan cuti haid pada wanita, walaupun telah ada UU yang telah mensyaratkan hak pekerja wanita untuk cuti haid 2 hari dalam sebulan.


Program tindakan afirmatif.
            Program tindakan afirmatif merupakan salah satu program yang memberikan bantuan khusus bagi kaum perempuan dan kelompok minoritas berdasarkan pertimbangan moral. Program ini adalah sebuah penyelidikan yang mendetail (“analisis utilisasi”) atas semua klasifikasi pekerjaan besar dalam perusahaan. Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan apakah jumlah pegawai perempuan dan kelompok minoritas dalam klasifikasi kerja tertentu lebih kecil dibandingkan yang diperkirakan dari tingkat ketersediaan tenaga kerja kelompok ini di wilayah tempat mereka direkrut. Hal ini merupakan kebijakan yang mengarah pada langkah-langkah positif untuk menghapus pengaruh-pengaruh diskriminasi masa lalu. Jika analisis utilisasi menunjukkan bahwa tenaga kerja perempuan dan minoritas kurang dimanfaatkan dalam klasifikasi pekerjaan tertentu, maka perusahaan perlu menetapkan tujuan-tujuan dan jadwal untuk memperbaiki hal tersebut.

Program nilai sebanding.
            Program nilai sebanding dimaksudkan untuk mengatasi masalah gaji rendah yang oleh mekanisme pasar selama ini cenderung selalu diberikan pada pegawai perempuan. Program nilai sebanding tidak berusaha menempatkan lebih banyak pegawai perempuan dalam jabatan-jabatan dengan gaji yang lebih tinggi seperti halnya dalam program tindakan afirmatif, tapi program ini berusaha memberikan gaji yang lebih tinggi bagi pegawai perempuan dalam pekerjaan mereka saat ini. 
            Program nilai sebanding menilai setiap pekerjaan menurut tingkat kesulitan, persyaratan, keahlian, pengalaman, akuntabilitas, risiko, persyaratan pengetahuan, tanggung jawab, kondisi kerja, dan semua faktor lain yang dianggap layak memperoleh kompensasi. Selanjutnya pekerjaan-pekerjaan tersebut dianggap layak diberi gaji yang sama jika nilainya sama, dan gaji yang lebih tinggi jika nilainya juga lebih tinggi atau sebaliknya.








BAB III
PENUTUP

            Agar dapat mengurangi adanya diskriminasi pekerjaan terhadap wanita ini, kelompok kami menawarkan beberapa solusi, di antaranya perusahaan dapat menerapkan program manajemen diversitas di tempat kerja. Perusahaan juga perlu membuat guidance atau standard operating procedure sebagai acuan bagi setiap pegawai. Perusahaan juga dapat memberlakukan sistem kompensasi berbasis kinerja (reward based performance).
            Perusahaan juga bisa memberikan kesempatan yang lebih luas bagi wanita untuk memperoleh pendidikan dan pelatihan yang lebih tinggi untuk mengurangi kesenjangan antara gender. Perusahaan harus menyediakan lembaga atau organisasi hukum khusus pekerja wanita yang ingin memperjuangkan haknya di pengadilan. Perlu ada rekonstruksi ulang terhadap peraturan perundangan di Indonesia dan membuat equal rights yang dapat melindungi dan menjamin hak-hak wanita yang terdiskriminasi.
            Setiap individu harus belajar untuk bekerjasama agar meningkatkan suasana kerja yang lebih nyaman dan berkesinambungan. Membicarakan atau melaporkan segala permasalahan dan tindakan diskriminasi pada pemimpin perusahaan atau pada serikat pekerja (whistle blower). Harus ada surat perjanjian kerja yang rinci dan jelas sebelum seorang pekerja wanita mulai melakukan pekerjaan di suatu institusi atau jabatan tertentu

4 komentar:

  1. sepertinya ada kesamaan dengan http://www.interseksi.org/publications/essays/articles/cedaw.html

    BalasHapus
  2. Cewek harus pake rok mini di tempat kerja >> DISKRIMINASI
    Cowok pake kolor di kolam renang sedangkan ceweknya pake terusan atau bahkan burqini atau baju lengkap >> bukan diskriminasi

    Cewek kurang partisipasi di politik >> DISKRIMINASI
    Cewek boleh pulang 2 jam lebih awal dari pekerjaan >> bukan diskriminasi

    Capeeeeee Deeeeeehhhhh

    BalasHapus
  3. Halo,
    nama saya Siti Aminah dari Indonesia, tolong saya sarankan semua orang di sini harus sangat berhati-hati, karena ada begitu banyak pemberi pinjaman pinjaman palsu di internet, tetapi mereka masih yang asli di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah ditipu oleh 4 pemberi pinjaman yang berbeda, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang karena hutang.

    Saya hampir menyerah sampai saya meminta saran dari seorang teman yang memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman asli dan perusahaan yang sangat dapat diandalkan yaitu Bunda Alicia Radu yang mendapatkan pinjaman saya dari 800 juta rupiah Indonesia dalam waktu kurang dari 24 jam Tanpa tekanan dan tekanan suku bunga rendah 2%. Saya sangat terkejut ketika memeriksa rekening bank saya dan menemukan jumlah pinjaman yang saya minta telah ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan sehingga saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dari Bunda Alicia Radu

    Saya ingin Anda mempercayai Bunda Alicia Radu dengan sepenuh hati karena ia sangat membantu dalam hidup saya dan kehidupan finansial saya. Anda harus menganggap diri Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (sitiaminah6749@gmail.com) jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu, Anda sangat bebas untuk menghubungi saya dan saya akan dengan senang hati menjawab Anda karena Anda juga dapat membantu orang lain setelah Anda menerima pinjaman Anda.

    BalasHapus
  4. Nama saya, jayachandra fadhlan
    dari Indonesia Saya seorang perancang busana dan saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua orang agar berhati-hati dalam mendapatkan pinjaman di internet, begitu banyak pemberi pinjaman di sini untuk menipu orang. menipu Anda dengan uang hasil jerih payah Anda, saya mengajukan pinjaman untuk sekitar Rp900.000.000 wanita di Malaysia dan saya kehilangan sekitar 29 juta tanpa mengambil pinjaman, saya membayar hampir 29 juta masih saya tidak mendapatkan pinjaman dan bisnis saya tentang macet karena hutang. Ketika saya mencari perusahaan pinjaman yang dapat diandalkan, saya melihat iklan online lainnya dan nama perusahaan itu adalah PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND. Saya kehilangan 15 juta bersama mereka dan sampai hari ini, saya belum pernah menerima pinjaman yang saya usulkan. Teman baik saya yang mengajukan pinjaman juga menerima pinjaman, memperkenalkan saya ke perusahaan yang dapat dipercaya di mana Ibu KARINA bekerja sebagai manajer cabang, dan saya mengajukan pinjaman sebesar Rp900.000.000 dan mereka meminta kredensial saya, dan setelah itu mereka selesai memverifikasi rincian saya, pinjaman itu disetujui untuk saya dan saya pikir itu hanya lelucon, dan mungkin ini adalah salah satu tindakan curang yang membuat saya kehilangan uang, tetapi saya tertegun. Ketika saya mendapatkan pinjaman saya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan tingkat bunga rendah 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang bahwa ALLAH menggunakan teman saya yang menghubungi mereka dan memperkenalkan saya kepada mereka dan karena saya selamat membuat bisnis saya melambung tinggi di udara dan dilikuidasi dan sekarang bisnis saya terbang tinggi di Indonesia dan tidak ada yang akan mengatakannya. tahu tentang perusahaan mode. Jadi saya menyarankan semua orang yang tinggal di Indonesia dan negara lain yang membutuhkan pinjaman untuk satu tujuan atau yang lain untuk menghubungi Mrs. KARINA melalui email: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hanya Whatsapp +15857083478 Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (jayachandrafadhlan@gmail.com) Sekali lagi terima kasih telah membaca kesaksian saya, dan semoga ALLAH terus memberkati kami dan memberi kami umur panjang dan sejahtera.

    BalasHapus